Iklan

Aktivitas Bisnis Pencemar Teluk Kendari Terkesan Dibiarkan, Fraksi Sultra: Boikot Kegiatan Seremonial Penanaman Mangrove di HPN

Aswan
05 Februari 2022
Last Updated 2022-02-05T09:53:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Peringatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2022 (9/2/2022) direncanakan akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri, duta besar dan tokoh pers nasional. Seremoni kegiatan yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sultra di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 9 Februari 2022. 


Salah satu rangkaian kegiatan yang akan dilakukan orang nomor wahid di Nusantara ini melakukan pencanangan gerakan nasional rehabilitasi mangrove di pesisir Teluk Kendari.


Aliansi Mahasiswa Sadar Investasi (ALIMASI) Sultra memberi perhatian serius terhadap beberapa isu lingkungan dan pertambangan. Rangkaian aksi unjuk rasa terus digalakan hingga jumat sore di Perempatan Polda/Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari (4/2/2022).


"Aktivitas bisnis yang terkesan dibiarkan oleh Pemkot menambah potensi kandungan limbah timbal di teluk Kendari kian meningkat. Penelitian civitas akademika UHO menunjukan hasil kadar logam berat timbal pada akar mangrove melewati ambang batas baku mutu air laut bagi biota laut sebagaimana diatur dalam Kepmen LH nomor 51 tahun 2004" ucap Rahmat (Ketua Fraksi Sultra) dalam orasinya.


Penebangan hutan Mangrove di ruang terbuka hijau Teluk Kendari diduga dilakukan oleh pemilik usaha Resort Beyropa, Warung Makan Kampung Bakau, dan lain sebagainya. Pemerintah Kota Kendari dinilai tutup mata atas perkara ini. Padahal larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau Mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar


"Jika persoalan ini tidak



diindahkan maka kami akan memboikot rangkaian kegiatan seremonial tersebut. Menjadi percuma dilakukan juga kalo hanya sebatas mengejar citra publik" ujarnya.


Rangkaian kegiatan lain saat HPN yang akan digelar di Kota Kendari, diantaranya Seminar Nasional Pertambangan, Pariwisata, juga Lingkungan Hidup, yang sebelumnya dilakukan Focus Group Discussion (FGD) oleh para pakar untuk melahirkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Seminar akan dihadiri sejumlah menteri terkait dan stakeholder di bidang masing-masing.


Ironisnya, setiap tahun deforestasi dan degradasi hutan terus meningkat di Sultra akibat pembiaran penambangan di lokasi koridor. Beberapa perusahaan juga dinilai bahkan memaksakan melakukan operasi produksi tambang tanpa memiliki IPPKH.


"PT. Rajawali, PT. Masempo Dalle, PT. Cinta Jaya, Daka Group adalah contoh korporasi tambang yang sudah diadukan ke APH tapi tidak ada proses yang berarti. Padahal alat bukti dokumentasi kegiatan ilegal korporasi sudah dilampirkan dalam laporan" cetusnya.


Selain itu pihaknya menyoroti rangkaian kegiatan HPN terkait pelaksanaan Forum Investasi oleh Kemenko Marves, Menteri BKPM, bersama para Dubes, KADIN, pemerintah daerah dan para pengusaha nasional maupun lokal.


“Negara dan daerah manapun termasuk Sultra welcome dengan investasi tapi kalau investor tidak menunjukan niatan baik seperti VDNI yang menunggak pajak air permukaan Rp26,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp300M. Pemerintahan Jokowi harus mengevaluasi investor yang kurang ajar harus dicabut izin usahanya,” tegas Gustam.


ALLIMASI SULTRA menyambut Investasi yang masuk ke Sultra namun mengharuskan investor memberikan dampak positif khususnya bagi daerah, pengusaha lokal, maupun masyarakat lokal.


"Memenuhi kewajiban bagian dari pembuktian komitmen investor untuk kemajuan daerah maka harus membayar pajak daerah, merealisasikan program PPM bagi korporasi tambang dan melaksanakan kewajiban lain. Jangan hanya datang menghisap kekayaan Sultra" tutupnya. (Wan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl