Perdamaian kedua belah pihak (Foto/Istimewa) |
Saumlaki,Jurnal Investigasi.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum TNI Brigif 27/Nusa Ina Petrus Louloulia, terhadap para korban di Seira yaitu Roy Besitimur, Rifael Y. Resimanuk dan Jembris Waturu telah dilakukan mediasi dengan baik antara pihak Pelaku dan pihak korban, pada Minggu 2 Januari 2022 di Kediaman Camat Wermaktian telah disetujui dan disepakati bersama dalam Pernyataan Kesepakatan Damai.
Proses mediasi antara pelaku dan korban tersebut, dihadiri langsung oleh Letkol Inf. Rudolof G. Paulus (Danyonif 734/SNS), Letu CPM FRANS, SH (Dansubdenpom XVI/2-3 Saumlaki) Kapten Inf. Andalais Ohorela (Danramil 1507-02/Saumlaki), Djuhardi S, Sos (KAPOLSEK Wermaktian) Ir. Adrianus Demianus Sabono (Camat Wermaktian) Rischart Seralurin, SH (Sekcam Wermaktian)
(Foto/Dok JI) |
Dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Damai itu dalam Poin 3 (Tiga) yang di Bacakan Langsung oleh Camat Wermaktian Ir. Adrianus Demianus Sabono bahwa, "Meskipun pihak-2, Pihak-3, dan Pihak-4 memaafkan Pihak-1 terkait dalam hubungan keluarga namun untuk proses hukum tetap berjalan supaya permasalahan tidak terulang lagi yang dilakukan pihak -1 terhadap pihak -2 pihak -3 dan pihak -4 secara semena-mena".
Surat Pernyataan Kesepakatan Damai, telah ditanda tangani oleh Pihak Pertama sebagai Pelaku, Pihak ke dua, pihak ke tiga dan pihak ke empat, sebagai korban dan diketahui oleh Danyonif 734/SNS, Danramil 1507-02/Saumlaki, Camat Wermaktian, Kapolsek Wermaktian dan Kepala Desa Rumahsalut.
Apresiasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Warga masyarakat Seira Blawat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI yang sudah boleh mengambil langkah cepat dalam melakukan mediasi ini dengan baik dan aman, harapannya semoga kedepan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama kepada Warga Masyarakat setempat. (NFB)
Catatan Redaksi : Pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwa Korban Pertama adalah, Bohard Sairdekut ada kekeliruan informasi dari Narasumber namun ketika dilakukan investigasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh Wartawan dan Anggota TNI di Seira, Kecamatan Wermaktian bahwa Pelaku yang tepat adalah Roy Besitimur, Rifael Y Resimanuk dan Jembris Waturu sebagai pihak korban.