masukkan script iklan disini
Kasus Ibu beli hape curian Berakhir Damai (Foto/Kumparan) |
Medan,Jurnal Investigasi.com - Di Sumatera Utara seorang ibu Nova Sari Ayu Siregar Menjadi Tersangka Kasus Penadahan Handphone Curian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan, Dedi Saragih, menjelaskan secara singkat kronologi kasus ini.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Nova membeli handphone Oppo A15 menggunakan uang tabungannya. Handphone tersebut dibeli untuk membantu anaknya belajar daring dari rumah.
Namun, rupanya handphone yang dia beli merupakan hasil curian. Nova mengaku handphone tersebut dibeli dari seseorang bernama Safriza.
“Dia membelinya sebesar Rp 800 ribu karena keperluan sekolah anaknya, untuk belajar daring,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (14/1) seperti di Kutip dari Kumparan
Polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan Nova sebagai tersangka penadah. Berkas penyidikan juga sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, yang kemudian disetop karena tersangka dan korban sepakat berdamai.
“Maka Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, Restorative Justice diterapkan demi memberikan keadilan bagi semua pihak.
Tentunya dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak,” ujarnya.
Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan pada Kamis (13/1) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, yang juga dihadiri Nova dan pemilik handphone.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, pelaku, dan korban kejahatan,” pungkasnya.(Red*)