Iklan

Beredar Hibah aplikasi digital desa, Sunoko Ingatkan Desa Hati Hati Gratifikasi

Redaksi
07 Januari 2022
Last Updated 2022-01-07T20:34:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Ilustrasi

Majalengka,Jurnal Investigasi com - Dalam Kurun Waktu 1 bulan ini beredar di kalangan pemerintah desa sebuah perusahaan IT memasarkan aplikasi digital desa yang di kemas dengan bahasa Gratis dari CSR atau hibah, Namun dokumen yang di dapatkan oleh jurnal investigasi adalah dokumen kontrak kerjasama bukan dokumen CSR atau hibah, bahkan aneh nya menurut keterangan perangkat desa dalam hal ini sekretaris desa di katakan oleh pihak perusahaan bahwa uang di transfer dulu ke rekening desa lalu dari desa di transfer ke perusahaan.


Sunoko,SH  Aktivis pemerhati kebijakan Publik dalam telewicara singkat melalui sambungan telepon pada jumat (7/1) mengatakan bahwa desa harus lebih berhati hati terkait bantuan dari dana hibah, apalagi jika sebelum nya tidak ada pengajuan proposal lalu dapat bantuan


" Pemerintah desa harus berhati hati soal bantuan dan hibah yang tidak jelas dokumen nya, karena bisa di anggap gratifikasi, apalagi dokumen kontrak yang di perlihatkan ke saya dalam analisa saya sebagai advokat itu murni kerjasama bukan pemberian hibah " terang sunoko


Masih kata sunoko, gratifikasi adalah termasuk bagian dari korupsi, aliran dana atau pun bantuan yang masuk ke desa minimal harus di ketahui oleh dinas PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) dari perusahaan mana yang memberikan CSR


" Pihak pemerintah desa harusnya lebih bijak menyikapi bantuan dengan iming-iming hibah, minimal koordinasi dengan dinas PMD, karena setau saya yang nama nya bantuan CSR atau hibah itu di ketahui pihak dinas terkait, jangan sampai hanya karena gratis lalu berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum terkait gratifikasi " tambah nya

Lebih lanjut Sunoko,SH yang juga advokat legal lawyer indonesia menyarankan kepada pihak pemerintah desa untuk meminta surat pernyataan dari perusahaan IT tersebut terkait aplikasi digital desa yang di maksud adalah benar benar Hibah dan tidak ada pembayaran apapun dari dana desa atau lain nya 

" Untuk keamanaan dan kenyamanan pihak desa saya sebagai advokat menyarankan agar desa juga meminta jaminan surat pernyataan bahwa program itu benar benar program gratis dan bantuan, lalu melaporkan bantuan tersebut kepada dinas PMD, Inspektorat agar tidak di anggap menerima gratifikasi " Pungkas sunoko (Red*)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl