Ketua Umum DPP LIPPI Dedi (Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia) Dedi Siregar mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Ferdinand Hutahaean.
Jakarta, Jurnal Investigasi.com-Ketua Umum DPP LIPPI Dedi (Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia) Dedi Siregar mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Ferdinand Hutahaean.
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA.
“Kami apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA " kata Dedi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Dedi menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA, Ujaran kebencian
"Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera & kedepan ini menjadi pembelajaran bagi kita lebih hati hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," lanjutnya.
Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean, kata Dedi, akan menjadi bukti keseriusan komitmen Polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat.
Tak hanya itu, Dedi juga menilai Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut.
Maka dari itu, Dedi mengajak masyarakat, agar tak membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi-narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
"Oleh karena itu mari kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib," tutupnya. (Wan)