masukkan script iklan disini
Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny alamsyah (Foto/Youtube/Kabar Polisi) |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com - Benny Alamsyah Eks kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri terkait pemecatan diri nya.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada Senin (20/12). Benny tidak terima atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya.
Benny Alamsyah dipecat dengan tidak hormat setelah dirinya terlibat kasus narkoba. Ia ketahuan menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya.
Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak terima putusan itu, ia kemudian mengajukan banding. Kini setelah diberhentikan, ia menempuh jalur PTUN.
Dalam permohonannya, Benny meminta agar surat keputusan Kapolri dengan nomor 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dirinya dinyatakan batal atau tidak sah.
Benny juga meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut surat Keputusan Kapolri dengan Nomor 1029/VII/2021 itu. Serta menyatakan agar dia diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.
"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat," bunyi gugatan itu dikutip dari situs PTUN.
Berikut petitum Benny Alamsyah:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merehabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini
Jauh Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang etik terhadap AKBP Benny Alamsyah terkait kasus narkoba. Hasil sidang etik diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap karena menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya. Sabu itu ditemukan saat Propam melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019.(Red*)