masukkan script iklan disini
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto dok/DPR RI) |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com - Banyak pihak mengajukan pengajuan uji materi (judicial review) pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang yang mengatur soal pemilu yakni presidential trheshold (PT) 20 persen ke mahkamah konstitusi (MK)
Diantara nya adalah politikus Gerindra Ferry Juliantono, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Gatot Nurmantyo, dan 2 anggota DPD.
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/12) seperti di kutip dari kumparan
Puan berharap agar keputusan DPR untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu dapat dihormati seluruh pihak.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," tutup Puan.
Sebelumnya, Demokrat dan PAN mendukung adanya gugatan JR ke MK agar presidential threshold diturunkan menjadi 0%. Dalam argumen gugatan yang diajukan Gatot, ia beralasan pasal 222 UU Pemilu membuatnya kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Karena itu, Gatot memohon MK untuk membatalkan pasal 222 UU Pemilu (Red*)