masukkan script iklan disini
Ilustrasi (Foto/doc.google) |
Jakarta,Jurnal Investigasi com - Para Pengusaha dan pelaku usaha UMKM sekarang bisa bernafas dengan lega, jika dulu untuk menjalankan usaha ada tiga syarat yang di perlukan. Yaitu SIUP( surat ijin usaha perdagangan),TDP (Tanda daftar perushaan) dan SKU (surat keterangan usaha) kini cukup hanya dengan NIB (nomor induk berusaha).
“Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah
“Jadi kalau hari ini kita memproses NIB sampai dapat NIB, maka ditanya punya SIUP tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab saya sudah punya NIB,” tambahnya.
Tina mengatakan NIB ibaratnya nomor identitas pelaku usaha. Ia mengungkapkan nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor,” ujar Tina.
Tina menjelaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.
“Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tutur Tina.(Red*)