(Foto) Rachmadi Rasyad/kumparan |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Kemenag mengambil tindakan tegas terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik pesantren Herry Wirawan kepada para santrinya. Sanksi berupa pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, yang dipimpin oleh Herry Wirawan.
Lalu Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh oleh Herry juga ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12) dikutip dari siaran pers Kemenag.
Di lansir dari kumparannews Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini. Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.(Red)