Cilacap,Jurnal Investigasi.com - Seorang guru SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, M (51), tega mencabuli 15 muridnya. Yang membuat makin miris, pria tersebut berstatus sebagai guru agama.
Dikutip dari tribunbanyumas Kasus ini terungkap Sabtu (20/11/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, RA (9), melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtua.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, orangtua RA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Patimuan.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan. Setelah didalami, ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," ujar Rifeld saat jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Aksi cabul tersangka diketahui dilakukan sejak September 2021.
"Semua korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat.
Pelaku diketahui punya anak dan istri," imbuh dia.
Menurut Rifeld, mayoritas korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
"Tersangka mencabuli siswinya setiap jam istirahat. Tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah," kata Riefeld.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam guru dan seragam siswi yang menjadi korban.
Rifeld mengatakan, M bakal dijerat menggunakan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Red*)