ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Komisi I DPRD kabupaten Majalengka Mendukung Gerakan DPC APDESI

Redaksi
15 Desember 2021
Last Updated 2021-12-15T05:45:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

APDESI Bersama Komisi I DPRD kab.Majalengka (Foto/Jurnal investigasi /saeful misbah) 

Majalengka, Jurnal Investigasi.com - Perjuangan Kepala Desa kabupaten Majalengka Yang tergabung dalam organisasi APDESI (asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) masih terus di lakukan, upaya upaya elegan akan di lakukan menurut penuturan sekjen APDESI kabupaten Majalengka , Ade Umbara, 

Pada selasa,(15/12) perwakilan dari kepala desa dari  setiap kecamatan hadir dalam audiensi bersama komisi 1 DPRD kabupaten Majalengka yang membidangi soal pemerintahan desa

Ade Umbara, Selaku Sekjen APDESI mengatakan kepada jurnal investigasi bahwa agenda audiensi adalah meminta dukungan komisi 1 DPRD kabupaten Majalengka untuk aksi damai di jakarta pada 16 Desember 2021


" Audiensi kami hari ini ke komisi I DPRD adalah meminta bentuk dukungan sebagai dasar bagi kami untuk ikut aksi damai di jakarta besok " jelas Ade.


Masih kata Ade, bahwa yang hadir pada audiensi hari ini sudah cukup mewakili 26 kecamatan.

" Yang hadir hari Ini sudah mewakili setiap kecamatan " tambah Ade

Ketua DPRD Kabupaten majalengka Anas Djunaedi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Majalengka sangat senang dengan kedatangan APDESI kabupaten majalengka terkait audiensi perihal perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4.

" Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada mereka (APDESI) telah datang berbaik-baik, mereka juga datang bukan keinginan pribadi tapi ada intruksi dari atas (DPP), gerakan nya datang ke DPRD, ke PEMDA Berkaitan dengan datang nya perpres 104 tahun 2021" Terang Anas Djunaedi 


Masih kata Anas, Bahwa perpres 104 tahun 2021 itu tindak lanjut dari undang undang no 26 tahun 2021 terkait APBN 2022.

" cuman menurut saya Perpes itu kan tindak lanjut dari undang undang no 26 tahun 2021 terkait APBN 2022,  dan itu juga di tetapkan bukan hanya oleh presiden tapi juga DPR RI kan, Hanya ada pasal menurut pertimbangan mereka bahwa di pasal 5 ayat 4 terkait penggunaan dana desa terutama BLT paling sedikit 40 persen, Yang di rasakan mereka kondisi di lapangan berbeda antara satu desa dengan desa yang lain nya, sehingga itu yang menjadi pertanyaan mereka. Desa juga punya kewenangan, karena yang paling tahu di lapangan menurut mereka adalah kepala desa, Saya hanya titip pesan, jaga kondusifitas, jaga keamanan, kami mendukung upaya-upaya itu, mudah-mudahan saja upaya di pusat nanti berhasil " pungkas Ketua DPRD (Red*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl