masukkan script iklan disini
BrIgjen YAK di tahan Kejagung (foto) dok Kejagung
Jakarta, Jurnal Investigasi.com -Brigjen TNI Berinisial YAK berstatus Tersangka Oleh Kejaksaan Agung, Di Duga YAK Melakukan korupsi tabungan wajib perumahan(TWP) TNI AD yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Leonard eben, Kapuspenkum Kejagung mengatakan dalam siaran persnya di kutip dari kumparan jumlah uang yang di korupsi YAK senilai Rp 127.736.000.000, uang tersebut di gunakan untuk kepentingan Pribadi YAK.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (11/12).
Diketahui, Brigjen YAK menjabat selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Namun diduga korupsi dia lakukan jauh sebelum menjabat sebagai direktur keuangan.
Tak sendiri, Brigjen YAK diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Brigjen TNI YAK dan NPP diduga korupsi dalam kurun waktu tahun 2013-2020. TWP AD sendiri bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet.
Diduga Rp 127 miliar yang dikorupsi itu dialihkan ke rekening pribadi Brigjen YAK. Uang tersebut tak mengendap di rekening Brigjen YAK, tetapi diteruskan ke rekening NPP.
Pemindahan uang itu dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," kata Leonard.
Dari tangan Brigjen YAK, turut diamankan sejumlah aset seperti ruko, mobil, dan tanah. Diduga aset itu dibeli dari uang korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red*)