ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

APDESI kabupaten Majalengka Minta Perpres no 104 tahun 2021 terkait Dana Desa Di Revisi

Redaksi
13 Desember 2021
Last Updated 2021-12-13T09:11:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

APDESI kabupaten Majalengka (Foto/Doc.JI)

Majalengka,Jurnal Investigasi.com - menghadapi anggaran APBN tahun depan Peraturan presiden no 104 tahun 2021 Sudah di tetapkan, yang menjadi perhatian para kepala seluruh desa di indonesia adalah perihal peruntukan dana desa yang di nilai oleh aparat pemerintahan desa perlu di revisi, dalam aturan presiden tersebut di sebutkan peruntukan dana desa tahun depan menitikberatkan pada sektor penanganan covid 19, bantuan sosial atau BLT, serta program ketahanan pangan dan hewani

Persentase paling besar ada pada program BLT (bantuan langsung tunai) sekitar 40%, untuk penanganan dan pencegahan covid 19 sekitar 8% dan program ketahanan pangan dan hewani 20%.

Kutipan Perpres no 104 tahun 2021


Persentase yang di tetapkan itu yang menjadi keberatan para kepala desa mengingat jauh hari perencanaan anggaran sudah melalui Musdus,musdes dan musrembang di masing masing desa. 


Ketua APDESI Kabupaten Majalengka Duki Sunardi SH,SE di temui di kantor APDESI pada senin, (13/12) mengatakan bahwa hampir Semua kepala desa merasa keberatan dengan perpres tersebut mengingat bahwa APBdes lebih dahulu di tetapkan sebelum perpres di terbitkan dan APBdes tersebut melalui proses musdus,musdes dan musrembang yang jadi prioritas warga masyarakat.

" Saya mewakili rekan rekan kepala desa di kabupaten majalengka  meminta perpres tersebut di revisi dan kami akan ajukan petisi "  kata Duki 

Masih kata Duki, Bahwa kepala desa bukan tidak mendukung perpres tapi ingin  kalimat persentase di hilangkan dan tidak di tentukan dalam perpres terkait 3 prioritas dana desa pada perpres no 104 tahun 2021 

" Kita bukan tidak mendukung agenda pemerintah terkait dana desa, namun hanya meminta kalimat persentase di ganti dan di hilangkan seperti tahun kemarin ' tambah duki

Perpres no 104 tahun 2021 terkait pengaturan dana desa menimbulkan gejolak di pemerintahan desa, informasi sementara yang di terima jurnal investigasi bahwa kepala desa akan melakukan aksi damai ke istana merdeka untuk memperjuangkan revisi terkait aturan dana desa dalam perpres no 104 tahun 2021 tersebut. (Red*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl