(Foto/Dok Policewatch.news) |
Semarang,Jurnal Investigasi.com --Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST kembali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang Ketiga.Sidang dengan agenda masih seputar mendengarkan kesaksian para saksi berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng,Rabu (29/12/2021).
"Sidang pada hari ini masih seputar mendengarkan keterangan para saksi antara lain ,dari saksi saya sendiri red (H.Utomo),saksi dari penyidik Polres Pati satu dan dua saksi dari penyidik Polda Jateng , jadi hari ini ada 4 saksi yang di mintai keterangan ,"beber H. Utomo kepada Awak Media di sela sidang seperti yang di kutip dari Policewatch.news
Di jelaskan H.Utomo,pada hari ini pihaknya memberikan kesaksian terkait komplainnya atas ketidak profesionalan kabakwasidik AKBP ST pada saat memimpin gelar perkara pada tgl 12 September 2019 itu.
"Kesaksian saya perkara ini kan seperti apa padahal,dari awal perkara ini terkait utang piutang kesepakatan dengan saudari Almarhum Peni sudah saya bayar lunas semuanya Namun,Jaminan saya tidak di kembalikan malah saya di laporkan terkait pemalsuan dokumen padahal itu hanya foto kopy "Ungkapnya.
Seperti di beritakan sebelumnya,Kasus berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Peni warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna meyakinkan Hj Penik bahwa H Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
Selang beberapa bulan kemudian H Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj Penik belum mengembalikan jaminan milik H Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka H Utomo melaporkan Hj Peni ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.
Di sisi lain Hj Peni melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Awalnya saya yang melaporkan Hj Peni ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan,” kata H Utomo, pada Kamis (23/12/2021)lalu
“Sebelum meninggal Hj Peni melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,"tuturnya.
AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara AKBP ST memutuskan bahwa status H Utomo dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019 Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.
Akan tetapi H Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Maka H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berkaku.
"Harapan saya agar putusan nanti bisa maksimal dan bisa memberikan rasa keadilan karena, Polri kan harus bisa mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah sebaliknya mencari cari kesalahan masyarakat , kalau bigini masyarakat yang lainya bagaimana,"Imbuhnya.(Red)