Majalengka,Jurnal Investigasi.com --Pemeritahan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan infrastruktur dalam suasana pandemi covid' 19.salah satu nya dalam sarana prasarana sesuai kebutuhan masyarakat di setiap daerah selalu di perhatikan sesuai dari ajuan daerah setempat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/ Pemda yaitu di desa lengkong kulon yang menghubungkan ke desa Jeruk leueut kondisi jalan yang sempit banyak pengguna lalu lintas baik roda dua dan roda empat. pemda Majalengka telah mengucurkan dana anggaran untuk pelebaran jalan.
Awak media Jurnal investigasi,senin,(6/9/2021) di lokasi tersebut jalan Desa Lengkong Kulon - Desa Jerukleueut Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka dalam pelaksanaan pelebaran jalan tidak di temukan papan proyek sebagai transfarasi publik yang sipat wajib untuk terpampang selaku pelaksana proyek yang berinsial (YY) berucap saya hanya melaksanakan sebagai pekerja untuk adapun nilai anggaran dan nama cv pun tidak tahu tapi bila lebar kanan kiri 75 Cm dan kedalaman 50 Cm.dan untuk papan proyek nya silahkan saja itu ke pa ambang( mantan) dan lebih jelas nya " tegas (YY)
Dan ambang( Mantan) menyampaikan ini saya juga hanya kerja untuk papan proyek lagi di buatkan ,gini aja pak besok ke sini lagi " janji nya'
tapi apa yang terjadi awak media Jurnal investigasi apa yang di janjikan ambang( mantan) tidak ada di lokasi tersebut.tapi di hadapkan dengan (YY) lewat telepon seluler menyodorkan di hubungkan dengan seseorang bernama Alfart.
Dalam undang undang tranparansi publik no 14 tahun 2008 sebuah proyek dengan anggaran dari negara wajib memapangkan papan informasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan proyek tersebut , namun miris nya hal tersebut di anggap sepele oleh pelaksana kegiatan.(AS)