ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Oknum RW Desa Rajagaluh Kidul Terindikasi Pungli Bantuan BST kemensos

Redaksi
08 September 2021
Last Updated 2021-09-07T21:57:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Ilusttrasi

Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Kelompok Penerima Manfaat Bansos Kemensos (BST) sebanyak 288 penerima yang berada di Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa barat, telah menerima dana bantuan berbentuk uang sebesar Rp. 600.000.

Namun dalam prakteknya bantuan tersebut diduga disunat oleh Oknum RW  yang mana sebagai Koordinator penerima (BST) khusus Dusun. Lebak Warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan pungli sebesar 50.000, di dusun lebak Desa Rajagaluh kidul menjelaskan.

“Hari Rabu malam Kamis (28/07/2021) kurang lebih jam 19.00 Wib di balai pertemuan dukuh lebak kami dipanggil dikumpulkan diintrusikan setelah menerima Bansos besok hari Kamis 29/07/202, agar menyetorkan uang Rp.50.000 ke RW Ade Dulah bahwa uang Rp.50.000 itu, untuk disumbangkan ke anak yatim piatu, tapi kenapa uang yang dikumpulkan tersebut sampai sekarang belum di salurkan atau belum dibagikan pada mereka, kami lihat di berita televisi tidak boleh ada potongan tapi nyatanya selaku RW sebagai kepanjangan Desa masih juga ada potongan” Paparnya.

Warga juga menambahkan, “Bisa saja di dusun yang lain juga sama sama dipotong seperti yang terjadi di dukuh Lebak”.

Dalam penelusuran jurnal investigasi.com meminta konfirmasinya dan menyambangi rumah kediaman RW Ade Dulah di dukuh lebak, namun tidak ada ditempat.


“Bapak tidak ada rumah, lagi ke Desa” ucap seorang wanita di depan pintu rumahnya.

di temui di ruang kerja Kades Yuda Kristiawan berucap “Bantuan Bansos itu betul adanya pemotongan saya juga dapat laporan dari pak RW menjelaskan bahwa uang pemotongan itu hasil di musyawarahkan dan kebutuhannya untuk di sodakoh kan, bukankah itu baik untuk bersodakoh” tegas Kades Yuda Kristiawan.

Menurut Pasal 12 huruf E dan 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Korwil/Azis Siswanda)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl