masukkan script iklan disini
Foto : Antara |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi pemberian remisi kepada Djoko Tjandra oleh Kemenkumham. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut tak seharusnya diberikan remisi sebab pernah menjadi buron dan menyuap penegak hukum.
Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.
Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.
Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.
Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Djoko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi 2 bulan," kata Hidayat di akun Twitternya, Minggu (22/8).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini membandingkan dengan kasus yang menimpa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
"Habib Rizieq Syihab, tidak menyuap, berlaku baik dan kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS atau malah pembebasan," ujarnya.
Dalam kasus Rizieq, HNW sapaan Hidayat, malah menilai aneh karena pengadilan malah memperpanjang masa tahanan Rizieq.
Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya keadilan hukum jadi panglima," kritiknya.(*)