Majalengka,Jurnal Investigasi.com - Sunoko,SH seorang Pemerhati Insan Pers menilai pemberitaan dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan daerah di kabupaten Majalengka sudah terjadi pelanggaran pidana yang di lakukan oleh terduga (Y) Seorang pengusaha yang berdomisili di desa rajagaluh kidul kecamatan rajagaluh.
(Y) bisa di jerat dengan pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan apalagi korban intimidasi adalah seorang wartawan yang dalam bertugas di lindungi oleh undang-undang Pers no 40 tahun 1999, (Y) bisa di kategorikan menghalangi wartawan dalam bertugas.
Di Hubungi via telepon seluler pada minggu,(29/8)malam, Sunoko,SH yang juga seorang advocat dan juga tim hukum dari PWRI (persatuan wartawan republik indonesia) kabupaten cirebon meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku.
" Pelanggaran pidana sudah terjadi di wilayah hukum polres majalengka, intimidasi yang di duga di lakukan oleh seorang pengusaha berinisial(Y) terhadap seorang jurnalis atau wartawan media online lokal berinisial (AS), saya minta polres majalengka harus segera sikapi dengan serius " ujar sunoko
Masih kata Sunoko,SH kejadian intimidasi dan kekerasan berulang-ulang yang terjadi terhadap tugas seorang wartawan perlu perhatian khusus pemerintah, meski sudah ada undang-undang pers no 40 tahun 1999 seperti nya masih belum mampu melindungi tugas seorang wartawan dalam membuat karya karya jurnalistik.
Di samping itu, jika memang Apa yang menjadi temuan (AS) dalam investigasi pemberitaan dugaan ada nya gratifikasi terhadap kepala desa oleh (Y) atas pekerjaan pembuatan papan bilboard tentu nya ini juga perlu di periksa oleh unit tindak pidana korupsi polres majalengka, karena di duga dengan adanya gratifikasi tersebut pekerjaan papan bilboard tidak sesuai dengan spesifikasi.
" Aparat penegak hukum juga perlu menyelidiki temuan wartawan tersbut, apalagi sudah naik menjadi pemberitaan, sudah menjadi konsumsi publik, harus di selidiki apakah ada kerugian negara atas dugaan adanya gratifikasi dalam proyek desa itu" pungkas sunoko,SH (Red*)