Iklan

Polres Tasikmalaya Ringkus 4 pelaku Sindikat perdagangan Anak

Redaksi
11 Agustus 2021
Last Updated 2021-08-11T10:11:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Tasikmalaya - Jurnal Investigasi.com - Berawal dari kasus anak hilang, Polres Tasikmalaya mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk pekerja seks komersial. Selain temukan korban hilang dan enam perempuan dewasa, empat orang pelaku diamankan tanpa perlawanan dari lokasi berbeda di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

"Benar Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan praktek perdagangan manusia. Pelakunya empat orang diamankan di Bogor dan Tasikmalaya.
Ini terungkap berkat dukungan masyarakat juga," kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di kantornya, Rabu (11/08/21).

Pelaku masing masing Hari (20), Lukcy (21), Kamaludin (22) dan seorang perempuan Selly (21). Selly diamankan dalam keadaan hamil lima Bulan.

Kasus perdagangan manusia terungkap setelah seorang anak asal Tanjung Jaya Kabupaten Tasikmalaya hilang dua pekan. Gadis berusia 14 tahun ini ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan di Bogor oleh seorang pelaku bernama Selly.

"Awalnya memang karena kasus anak hilang. Kami temukan dan kembangkan ternyata mengarah ke perdagangan Manusia untuk ekploitasi seksual," kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

"Pelaku ini empat orang masing masing memiliki peran berbeda mulai pencari korban, pengantar, penampung dan pengekploitasi korban ke lelaki hidung belang," Hario menambahkan.

Pelaku sengaja menjual korban di Kawasan Bogor. Tarif sekali kencan mencapai Rp 300 ribu. Pelaku Selly dan Kamaludin kebagian uang atas penjualan anak ini antara Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu. Sementara, pelaku lain masing masing Lucky dan Hari mendapatkan uang bagian dari melayani tamu Rp 65 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Korban yang masih anak dijual 300 ribu sejam kencan dengan pria hidung belang. Dia dapat bagian nih para pelaku antara Rp 65 Ribu sampai Rp 100 ribu," ucap Hario.

"Bahwa korban ternyata awalnya akan bekerja di rumah makan. Ternyata di eksploitasi anak untuk seksual. Mereka terjerat pasal Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara."Kata Hario.

"Bahwa korban ternyata awalnya akan bekerja di rumah makan. Ternyata di eksploitasi anak untuk seksual. Mereka terjerat pasal Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara."Kata Hario.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi langkah polisi dalam mengungkap kasus perdagangan anak tersebut.

Dari hasil pendalaman orang tua dan anak, faktor pemicunya kemungkinan intervensi pergaulan bebas, terjerumus dalam pergaulan seperti ini. Tidak mengetahui sejak enam bulan lalu sering meninggalkan rumah.

"Dilakukan pendalaman, chating dan lainnya, ada hal hal di luar kewajaran. Pelaku ini dengan korban bertemu, berinteraksi diiming-iming sama pelaku, baru kenal dengan pelaku enam bulan

"Kondisi anak terus melakukan pendampingan dan dibantu oleh PPA dan bersama masih dalam pengawasan kami. Kondisi anak karena memang tidak menduga kondisi psikis nya belum pulih. Dari keluarga pelaku dan anak-anak mengalami goncangan psikis.

"Sampai hari ini kalau di baru satu orang korban penjualan anak di bawah umur, ke perdagangan anak. Himbauan agar pengawasan orang tua lebih diperhatikan. Dan ini menjadi korban perceraian yang menimpa keluarga korban," paparnya.(*)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl