Doc.MJI |
Saumlaki, Jurnal investigasi.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Petrus Gorisalam selaku saksi pada Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2017 dan 2018 Desa Meyano Das sejumlah Rp 24.794.958,00 (dua puluh
empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah). Saumlaki (09/11/2021)
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut bersumber Dana Desa (DD)
Meyano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang oleh Pemerintah Desa Meyano
Das diserahkan kepada Petrus Gorisalam untuk membayar kegiatan Pemerintah Desa Meyano Das dan ada yang dipergunakan untuk membayar kepentingan pribadi para
tersangka di Toko milik Petrus Gorisalam.
Pengembalian kerugian keuangan negara diterima oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat yang selanjutnya disetorkan
ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada Bank BRI
dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0.
Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2017 Desa Meyano Das, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat telah menetapkan tiga tersangka berinsial PCO, EN dan MF yaitu berdasarkan:
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-819/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni
2021
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-821/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni
2021
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-823/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni
2021.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan kerugian dari total
kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sekitar Rp307.246.208,00 (tiga ratus tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah)
Pengadaan barang fiktif,
belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan uang untuk
kepentingan pribadi yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Pewarta : NFB