Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kejari Saumlaki Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana desa dan ADD Desa Meyano Das

Redaksi
09 Agustus 2021
Last Updated 2021-08-09T07:00:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Doc.MJI

Saumlaki, Jurnal investigasi.com  - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Petrus Gorisalam selaku saksi pada Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 

Anggaran 2017 dan 2018 Desa Meyano Das sejumlah Rp 24.794.958,00 (dua puluh 

empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah). Saumlaki (09/11/2021)


Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut bersumber Dana Desa (DD) 

Meyano Das Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang oleh Pemerintah Desa Meyano 

Das diserahkan kepada Petrus Gorisalam untuk membayar kegiatan Pemerintah Desa Meyano Das dan ada yang dipergunakan untuk membayar kepentingan pribadi para 

tersangka di Toko milik Petrus Gorisalam.


Pengembalian kerugian keuangan negara diterima oleh Kepala Seksi Tindak 

Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat yang selanjutnya disetorkan 

ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat pada Bank BRI 

dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0.


Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 

Anggaran 2017 Desa Meyano Das, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat telah menetapkan tiga tersangka berinsial PCO, EN dan MF yaitu berdasarkan:


1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-819/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni 

2021


2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-821/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni 

2021


3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-823/Q.1.13/Fd/06/2021 tanggal 07 Juni 

2021.


Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan kerugian dari total 

kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sekitar Rp307.246.208,00 (tiga ratus tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah) 


Pengadaan barang fiktif, 

belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan uang untuk 

kepentingan pribadi yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 

pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.


Pewarta : NFB

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl