Ilustrasi |
Cirebon,Jurnal Investigasi.com - Aparat Penegak Hukum baik pihak kepolisian dan kejaksaan termasuk juga pihak inspektorat harus bisa menempuh segala cara dalam mengupayakan pengembalian uang negara.
Kepala Divisi Hukum Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Komisi Pengawasan Korupsi ( KPK ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Sunoko, SH berharap kasus dugaan penyelewengan dana anggaran salah satu misalnya anggaran Dana Desa ( DD ) termasuk juga dengan anggaran yang lainnya harus bisa tuntas dan tidak lagi diwariskan kepada pemerintah desa berikutnya ” langkah langkah yang diambil untuk mengembalikan uang negara dari para diduga oknum kuwu harus didukung secara total ” ucapnya.
” Pengembalian uang negara harus terus dilakukan mengingat uang negara itu bagian dari harta rakyat Indonesia yang harus dikembalikan ” tegasnya pada Wartawan jurnal investigasi.com, selasa ( 31/8/21 )
Dengan strategi yang sudah disusun dan dijalankan, saya berharap kasus dugaan penyelewengan dana anggaran harus tuntas sampai keakar akarnya ” jangan sampai masalah dugaan penyelewengan dana anggaran yang diduga diwariskan dari pemerintah desa sebelumnya tidak kembali terselesaikan ” jika bisa mengamankan dan mengembalikan uang negara, menurut saya pemerintah desa selanjutnya dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan juga untuk mewujudkan
program kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu semua pihak, unsur dan elemen termasuk masyarakat harus mendukung upaya upaya pengembaliannya dengan cara apapun sesuai dengan hukum yang berlaku ” tutur Sunoko, SH.
Langkah untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana anggaran sangat penting ditengah keuangan negara termasuk juga keuangan pemerintah daerah yang pincang akibat pandemi covid-19 ” saya mendorong dan berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal dan efisien dan segera membuahkan hasil ” pintanya
Diduga menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran kepada oknum kuwu tersebut tidaklah mudah makanya saya berharap semua pihak misalnya BPD dan pihak*) kecamatan serta masyarakat harus mendukung untuk memudahkan penuntasan dugaan penyelewengan anggaran misalnya anggaran Dana Desa, terang Kepala Divisi Hukum DPD KPK Tipikor ini.
Lanjut Sunoko, SH, aparat penegak hukum termasuk inspektorat tidak hanya menindak masalah pengembalian uangnya dan jika ada kasus hukum yang menyangkut diduga oknum kuwu harus segera diselesaikan ” jadi kasus kasus dugaan penyelewengan dana anggaran bisa menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan termasuk diduga seorang oknum kuwu untuk tidak berbuat kesalahan dan berani bermain main dengan uang negara ” pungkasnya (Red*)