![]() |
Konfrensi Pers |
Bandung, Jurnalinvestigasi.com — Ditkrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan obat tanpa resep dokter di massa Pandemi covid 19, perkara ini diekspose kepada para awak media oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.IK bersama Dirkrimsus Kombespol Arief Rahman, Aspidsus Kejati Jabar serta Wakarumkit Bhayangkara Sartika Asih yang digelar di Mapolda Jabar pada Kamis, (21 Juli 2021).
Kabid Humas yang memimpin ekspose menuturkan bahwa tersangka MA alias IH tertangkap tangan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jabar sedang mengedarkan obat yang merupakan kategori obat keras dan menjual di atas harga HET serta tanpa menggunakan resep dokter pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
Bahwa dari keterangan tersangka mengaku telah melakukan penjualan obat Favipiravir dengan merk Favikal sebanyak (3) tiga kali transaksi dengan total 6 Box berisi 600 tablet yang dijual kepada Sdr. Fikri sebanyak 1 box berisi 100 tablet seharga Rp. 10.300.000 dengan keuntungan Rp. 3.000.000.
Kemudian tersangka melakukan penjualan ke dua kepada Sdri Agustina melalui pengiriman via paket ke daerah Surabaya dengan harga Rp. 10. 500.000 dan memperoleh keuntungan Rp. 3.200.000. Kemudian pada saat penjualan ke tiga tersangka tertangkap tangan ketika melakukan transaksi penjualan 3 box berisi 300 tablet di daerah Ciwastra Kota Bandung. Total keuntungan yang didapatkan tersangka ialah Rp. 6.000.000
Masih menurut Kabid Humas Polda Jabar, dari keterangan tersangka MA alias IH kemudian dilanjutkan pengembangan dan diperoleh fakta bahwa tersangka IC dan SM di CV. Sukma Anugerah Pratama telah memperdagangkan obat melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
CV. Sukma Anugerah Pratama yang bergerak dibidang penjualan bahan kimia dan alkes menjual obat Favikal di atas HET sebanyak 18 box berisi 1800 tablet dengan harga Rp. 7.500.000 serta memperoleh keuntungan sebesar Rp. 9.000.000, Disamping itu, ada pula obat oseltamivir dengan harga Rp. 5.200.000 per box seta memperdagangkan alat kesehatan yang belum memiliki izin edar dari kemenkes.
Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil monitoring group dan profiling diketahui salah satu member group An. HH pada saat akan melakukan transaksi penjualan obat Avigan dengan menggunakan sarana ojek online, kemudian petugas melakukan control delivery dengan melakukan surveillance membuntuti ojek online yang akan melakukan pengantaran obat Avigen yang berlokasi di daerah Ujung Berung Kota Bandung.
Kemudian diterima oleh suaminya Sdr. Dandi kemudian diserahkan kepada driver ojek online lain yang akan melakukan pickup obat Avigan. Kemudian setelah itu petugas mengamankan driver ojek online yang membawa obat Avigan dan mendapati 1 box obat Avigan berisi 100 tablet.
Dari Hasil perbuatan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 54. 937.000. demikian jelasnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang – undang No. 36 Tahun 2009 tenteng kesehatan dengan pasal 196, 197, 198, kemudian undang – undang No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK.
01.07/MENKES/4826/2021 Tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Pandemi virus Corona Disease 2019 (covid 19) pasal 93. Kemudian tersangka juga dijerat dengan undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1, pasal 10 huruf a dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.