Kepulauan Tanimbar, Jurnalinvestigasi.com - Hadirnya Investor pembeli hasil laut perikanan di Seira yang lebih dikenal dengan nama Mr. Lee diduga, menimbulkan konflik di masyarakat dan Pemerintah Desa Welutu, disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki ijin, dan membeli hasil laut dengan harga dibawah standar.
Masuknya investor ini, tidak melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat. namun berlindung dibawah para tokoh masyarakat yang diduga kuat membackup investor asing ini. Saumlaki Selasa (27/07/2021)
Kepala Desa Welutu Kibener Iyarmasa mengatakan, "Informasi tentang Mr. Lee yang awalnya ke Seira dan tinggal di Desa Kamatubun dan setelah kepala Desa Kamatubun membuat undangan agar Mr. Lee menghadap kepala Desa Kamatubun, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki dokumen lengkap untuk pembelian hasil laut di sera. akhirnya di perintahkan untuk keluar dari Desa Kamatubun, Begitu di cek secara pasti, ternyata ada oknum tertentu yang menerima Mr. Lee di Desa Welutu dan sekaligus membangun gudang penampungan tanpa seizin kepala desa Welutu. Saya Sebagai Kepala Desa welutu yang bertanggung jawab sekaligus memiliki kewenangan sepenuhnya di desa, akan mengambil sikap secara tegas untuk menghentikan. namun lagi-lagi ada oknum masyarakat desa Welutu kembali menentang kepala desanya sendiri" Bebernya
"Saya akan tetap mengambil sikap untuk hentikan pembelian hasil laut ilegal ini yang tidak memiliki ijin" Tegas Kibener
Nikolas Frets Besitimur, S.Sos (Ketua DPD KPK Tipikor Kepulauan Tanimbar mengatakan, terkait dengan masalah ijin pengusaha yang membeli telur ikan terbang dan menimbang Ikan Basah di Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dilakukan oleh Mr. Lee diduga bahwa ada pihak-pihak dan oknum-oknum tertentu yang berdiri dibelakangnya untuk turut serta malakukan kegiatan ini dan juga tidak menyetor retribusi ke daerah.
"Bulan lalu, saya dan teman-teman Wartawan telah menginvestigasi perusahan milik Mr. Lee dan ternyata kami temui bahwa pemilik perusahan ini menggunakan ijin orang lain untuk membeli hasil laut dan diekspor keluar daerah, pengiriman barang (ikan) secara ilegal ini, dengan menggunakan ijin orang lain dan terbukti bahwa, Mr Lee tidak memiliki ijin pengolahan perikanan, praktek ilegal ini telah dilakukan dari tahun 2016 sampai sekarang. hingga perusahannya dipasar Omele (Sifnana) ditutup" Beber Nikolas
Lanjut dia, Hadirnya Mr. Lee di Seira untuk membeli telur ikan terbang dan ikan basah, adalah ilegal, bahkan diijinkan untuk membangun gudang penampungan di desa Welutu Kecamatan Wermaktian, ketika hal ini diketahui oleh Kepala Desa Welutu barulah kades mengambil sikap untuk yang bersangkutan dipanggil karena tidak memiliki ijin
Besitimur menambahkan, Dinas Perikanan telah mengetahui praktek ini namun seakan-akan tidak tegas. perusahannya di tutup dengan alasan tidak menyetor retribusi ke daerah namun kegiatan lain mulai lagi dilakukan di Seira, mestinya harus dipanggil dan ditegaskan untuk harus mengurus ijin sehingga aktifitasnya dijamin agar yang bersangkutan bisa nyaman dalam bekerja dan juga dapat menyetor retribusi ke daerah unjuk bisa membantu pendapatan asli daerah
"Lima Kepala Desa Seira harus membuat Peraturan Kepala Desa bersama, kalaupun belum ada perdes. perkades itu dibuat untuk mencakup setoran Pendapatan asli Desa untuk investor yang masuk di Seira dalam membeli hasil laut, jaminan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tenaga kerja lokal yang direkrut harus ada kontrak kerja, serta dijamin upahnya sesuai dengan upah minimum provinsi" Tegasnya
"Jaminan kerja sama pengusaha tersebut dengan nelayan lokal dalam membeli hasil laut tidak dibawah harga. ini mesti diatur dalam peraturan_ kepala desa oleh 5 (lima) Kepala Desa Seira, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dan merugikan masyarakat serta nelayan di Seira yang memiliki pendapatan ekonomi lemah" Tutupnya
Pewarta
(NFB)