Oleh : Fajar Mentari (Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara)
Tarakan, 24 September 2020
Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya sejarah panjang sejak masa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 1945. Lantas, apa saja peran, tugas, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara?
TNI sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.
Lebih lanjut mengenai peran, tugas, dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, TNI memiliki peran, tugas dan fungsinya tersendiri.
Berikut peran, tugas dan fungsi TNI seperti dikutip dari laman website resmi TNI dan dilansir dari berbagai sumber :
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TUGAS
Tugas pokok TNI diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah :
- Menegakkan kedaulatan negara;
- Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD-45); serta
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
a. Operasi Militer Untuk Perang (OMP)
Operasi militer untuk perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas pokok ini meliputi :
1). Kampanye Militer
2). Operasi Gabungan TNI yang terdiri atas Operasi Darat Gabungan, Operasi Laut Gabungan, Operasi Amfibi, Operasi Pendaratan Administrasi, Operasi Lintas Udara, Operasi Pertahanan Pantai, dan Operasi Pertahanan Udara.
3). Operasi Darat
4). Operasi Laut
5). Operasi Udara
6). Operasi Bantuan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk :
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
-Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa :
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai :
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana yang tercantum dalam pasal 30 UUD-45, tugas dan fungsi TNI merupakan komponen atau kekuatan utama dari sistem pertahanan negara dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan negara.
Ada pun 8 Wajib TNI, adalah :
1. Bersikap ramah-tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Baca juga :